<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1523365752222947651</id><updated>2012-02-15T23:27:27.131-08:00</updated><title type='text'>Pengaduan Tindak Kejahatan dan Kekerasan</title><subtitle type='html'>WE ARE ENEMY OF CRIME. 
CONSEQUENTLY, CRIME AND CRIMINAL FROM ALL PARTIES HATE US.

"Jangan biarkan rakyat dijajah. Jangan biarkan rakyat ditindas. Jangan biarkan rakyat menangis"
ptik2indonesia@gmail.com</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://ptik2.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ptik2</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10244773189377814765</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>5</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1523365752222947651.post-6079239852577989502</id><published>2009-06-06T03:31:00.000-07:00</published><updated>2009-06-06T13:35:46.663-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>PTIK2 turut prihatin dengan nasib Ibu Prita...ada beberapa indikasi dari kejadian ini :&lt;br /&gt;1. Sangat tidak masuk akal jika  para jaksa yang menangani kasus Ibu Prita  menerapkan  UU ITE  pasal 27 ayat (3) terhadapnya dimana UU tersebut belum berlaku dan baru akan berlaku ditahun 2010.....kalaupun sudah diberlakukan maka pasal 27 ayat (3) tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap kasus yang menimpa ibu Prita karena apa yang dilakukan oleh Ibu Prita adalah semacam curhat , yang membedakan dunia pergaulan sekarang dengan dahulu adalah bahwa pergaulan/curhat  sekarang melalui tekhnologi informasi yaitu  internet dengan akses yang sangat  cepat dan luas. Itulah yang tidak difahami oleh pihak rumah sakit dan para jaksa yang menangani kasus ibu Prita tersebut. Ada perkembangan tekhnologi informasi yang dahsyat. Disinilah bedanya media dulu dan sekarang, jika dulu kita curhat lewat tatap muka langsung dan ngobrol atau lewat surat pos, namun sekarang semua hal dapat kita sampaikan melalui surat elektronik yang sangat cepat dan bersifat global.  Kebebasan menyatakan pendapat dijamin UUD 1945..dan Piagam PBB...dan lagi pasal UU ITE yang dikenakan terhadap ibu Prita tidak dapat digunakan karena apa yang dilakukan ibu Prita bukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam pasal itu. Dan Ibu Prita juga tidak memfitnah, tapi dialami sendiri oleh ibu Prita. .Atau mungkin ada indikasi lain mengapa jaksa-jaksa yang menangani kasus Ibu Prita itu memperlakukan UU ITE pasal 27 ayat (3) ?   Atau bagaimana kompetensi pengetahuan hukum para jaksa yang menangani kasus ibu Prita ?&lt;br /&gt;2. Lemahnya konsumen dimata  produsen dan mereka yang kuat.&lt;br /&gt;3. Perlunya memperkuat jalur-jalur Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi rakyat dan hak-haknya agar tidak ada lagi pihak yang kuat dalam segala hal mempermainkan hidup dan nasih rakyat yang memerlukan bantuan dan dirugikan.&lt;br /&gt;4. Pemerintah perlu turun tangan untuk membebaskan ibu Prita dari segala macam tuduhan terhadapnya. Karena masalah pelayanan kesehatan pasien adalah masalah nyawa. Dan nyawa tidak bisa ditukar dengan uang sebesar apapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam hangat untuk Ibu Prita,&lt;br /&gt;Eko Budiyanto, S.SOs.&lt;br /&gt;Alumni Kriminologi Universitas Indonesia&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1523365752222947651-6079239852577989502?l=ptik2.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ptik2.blogspot.com/feeds/6079239852577989502/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/06/ptik2-turut-prihatin-dengan-nasib-ibu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/6079239852577989502'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/6079239852577989502'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/06/ptik2-turut-prihatin-dengan-nasib-ibu.html' title=''/><author><name>ptik2</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10244773189377814765</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1523365752222947651.post-2383032126849759264</id><published>2009-06-02T06:48:00.000-07:00</published><updated>2009-06-03T07:46:40.219-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Selamat siang,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya adalah pengguna 4 kartu kredit yg saat ini mengalami kesulitan dalam pembayaran. Adapun ke-4 kartu kredi tsb adalah:&lt;br /&gt;1. Bank XXXX            No 4541 7800 1582 xxxx total tagihan 8jt lebih&lt;br /&gt;2.  Bank XXXX  No &lt;span style="line-height: 115%;font-size:11;" lang="EN-US" &gt;5120 2122  7376 xxxx total tunggakan Rp 7,8jt&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;3.           Bank XXXX   No 4157 3533 9066 xxxx total tunggakan Rp 8jt lebih&lt;br /&gt;4.                Bank XXXX   No 4105 0400 0720 xxxx total tunggkan Rp 4 jt lebih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pusing untuk bayar pembayaran minimunya saya saya sdh ngga kuat, belum gaji yg saya terima cuma Rp 1,2 jt saja.&lt;br /&gt;Mohon  bantuannya u/ bisa mengatasi masalah saya. Terus terang saya mengalami penipuan di perusahaan PT. GV. Saya jadi pusing&lt;br /&gt;Tolong dong Bp. Eko, mohon pencerahannya.&lt;br /&gt;Teimakasih atas bantuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joe&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;(data-data bank penerbit kartu kredit diatas dirahasiakan penulis dalam email yang dikirimkan para pengadu)&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang  saya dapatkan dengan bantuan rekan-rekan dibeberapa lembaga, kiranya saya langsung saja menerangkan bahwa bank melelang atau menjual data2 penghutang tersebut kepada pihak ketiga  dimana pihak ketiga tersebut lah yang menagih hutang kartu kredit dengan membawa nama bank yang bersangkutan. sebenarnya pihak bank dan pihak ketiga ini (debt collector) sudah tidak ada hubungannya lagi setelah terjadinya penjualan data para bad debt ini. karena bank juga ingin lepas tangan jika terjadi tindak pidana kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut yang sebenarnya sering terjadi dilapangan. Dilain pihak dalam pemasaran kartu kredit pun,  ada curangnya  ketika para sales bank menjual kartu kredit dengan  tidak menerangkan tentang klausul-klausul asuransi hutang dianggap lunas jika sudah tidak mampu untuk melunasinya. selain itu berbagai rayuan jitu seperti pemberian pagu kredit yang tinggi, kemudahan approval dan persyaratan, cicilan ringan tanpa bunga untuk produk-produk tertentu yang menggiurkan dan sebagainya membuat para calon pengguna kartu kredit semakin tergoda untuk apply.  Ditambah modus pemasaran kartu kredit sekarang ini sudah lebih lihai dimana mereka berusaha memasarkan produk-produk baru yang menggiurkan seperti merek handphone tertentu atau barang-barang lain (yang sebenarnya kita tidak terlalu perlu untuk membelinya)  dengan cara mencicil ringan atau tanpa bunga sama sekali bila membeli memakai kartu kredit, jadi seolah-olah bank itu sangat murah hati dan memberikan fasilitas cicilan tanpa bunga. namun sasaran jangka panjang adalah pembelanjaan yang non cicilan ringan yaitu dengan bunga kartu kredit yang sebenarnya dan bunga tersebut sangat besar karena kartu kredit adalah produk kredit konsumtif. itulah sebabnya walau banyak terjadi kredit macet dalam kartu kredit namun pemasarannya makin gencar saja karena memang bunganya yang besar tersebut sangat menjanjikan.  Logikanya adalah mengapa walaupun pihak bank sadar bahwa banyak terjadi kredit macet namun penjualan kartu kredit itu malah semakin gencar dan meluas ?  Jika saya pemilik bank, maka saya tidak akan lagi menjual kartu kredit. Lebih baik menjual produk kredit yang lebih dapat menyejahtrerakan rakyar secara riiil dan bukan ilusi, misalnya kredit pertanian dengan bunga sangat rendah, kredit usaha kecil untuk warung-warung kecil dengan bunga sangat sangat rendah. Dengan demikian bank akan membantu rakyat miskin dalam menaikan taraf hidupnya. Namun kenyataannya adalah terbalik, bank-bank lebih suka menjual kartu kredit yang notabene banyak terjadi kemacetan.  Oleh karena itu adalah lebih baik jika semua rakyat tidak apply kartu kredit, namun jika sudah terlanjur lebih baik tutup saja. dan untuk masa yang akan datang sebaiknya jangan apply lagi kartu kredit untuk selama-lamanya. Dan biasakanlah untuk hidup apa adanya serta jangan terpancing dengan pola hidup konsumtif yang tujuan akhirnya adalah menjadikan rakyat indonesia menjadi konsumtif dan memakai produk-produk yang sebenarnya tidak perlu dibeli.  Dan yang lebih menakutkan lagi adalah menjadikan rakyat Indonesia bermental penghutang. Itulah sasaran sebenarnya, menjadikan bangsa Indonesia bermental penghutang. Kita tahu bahwa Indonesia sudah banyak hutangnya terhadap IMF dan pihak asing,namun kenapa IMF dan pihak asing masih ingin memberikan pinjaman lebih banyak lagi?  Jawabannya adalah diatas, karena mereka ingin bangsa ini menjadi bangsa penghutang. Dan mereka mengincar aset-aset berupa tanah-tanah yang subur dan kaya serta kekayaan laut yang luar biasa untuk dikeruk dan dihisap. Kira-kira seperti itulah analoginya.   Mudah-mudahan wawasan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat dalam hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salam hangat,&lt;br /&gt;Eko Budiyanto.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1523365752222947651-2383032126849759264?l=ptik2.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ptik2.blogspot.com/feeds/2383032126849759264/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/06/selamat-siang-saya-adalah-pengguna-4.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/2383032126849759264'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/2383032126849759264'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/06/selamat-siang-saya-adalah-pengguna-4.html' title=''/><author><name>ptik2</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10244773189377814765</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1523365752222947651.post-12593660127877939</id><published>2009-05-24T02:02:00.000-07:00</published><updated>2009-05-24T02:04:34.750-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;p&gt;Selamat siang Mas, saya mohon bantuannya/ nasihat hukum tentang pemakaian kartu  kredit.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saya pemegang kartu kredit hsbc, sampai saat ini saya belum  pernah nunggak bayar, karena "gali lubang tutup lubang". Saya merasa sudah tidak  sanggup lagi, karena makin lama utang saya malah makin bertambah. Sampai saat  ini tagihan saya di hsbc mencapai kurang lebih 30 jt. Padahal penghasilan saya  hanya 1 juta/bulan. Belum lagi tagihan kartu kredit lainnya. Tiap bulan saya  defisit, tidak pernah ada sisa, boro2 mau nabung..&lt;/p&gt;&lt;p&gt;bagaimana cara yang efektif bilamana saya didatangi oleh DC?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saya sudah tidak sanggup lagi untuk melakukan pembayaran nya...saat ini sudah jalan hampir 3 bln tagihan nya tidak bisa saya bayarkan..&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1243155752_0"&gt;Harapan&lt;/span&gt; saya bisa dicover assuransi tapi bagaimana alasan yang tepat nya untuk disampaikan dengan DC bila saya di datangi ybs itu ??&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saya mohon nasihatnya,&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Terimakasih Mas Eko&lt;/p&gt;= &lt;span style="background: transparent none repeat scroll 0% 0%; cursor: pointer; -moz-background-clip: -moz-initial; -moz-background-origin: -moz-initial; -moz-background-inline-policy: -moz-initial;" class="yshortcuts" id="lw_1243155752_1"&gt;Pekanbaru&lt;/span&gt; =&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berikan jawaban melalui email.... Terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hormat saya,&lt;br /&gt;Eko Budiyanto&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1523365752222947651-12593660127877939?l=ptik2.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ptik2.blogspot.com/feeds/12593660127877939/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/05/selamat-siang-mas-saya-mohon-bantuannya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/12593660127877939'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/12593660127877939'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/05/selamat-siang-mas-saya-mohon-bantuannya.html' title=''/><author><name>ptik2</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10244773189377814765</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1523365752222947651.post-3121749756960442444</id><published>2009-05-02T03:19:00.000-07:00</published><updated>2009-05-02T03:20:33.419-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Selamat Pagi Mas Eko,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;prkenan kan saya menayakan seputar permasalahan kartu kredit.  saat ini saya mengalami kesulitan dalam hal pembayaran tagihan di HSBC...setiap hari aya selalu di hub via telp oleh HSBC dengan Privat Number (no tdk dikenal/diketahui), terkadang jadi serba salah krn bila saya angkat saya pasti di maki-hina dan di cecar pertanyaan2 yang tdk baik, padahal saya sudah jelaskan saya tidak sanggup melakukan pembayaran untuk selanjutnya. walaupun pihak HSBC menawarkan untuk melakukan pengajuan minta keringanan bunga saya menolak karena saya sudah tidak sanggup...bagaimana solusi nya ? mungkin kah saya untuk di jemput untuk masuk ke dalam tahanan / penjara ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bila memang benar seperti yang mas eko tuliskan pada artikel bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar hutangnya maka pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank termasuk asuransi dari lembaga keuangan VISA dan MASTER internasional akan menanggung 100 % hutang tersebut ? bisa minta pnjelasan nya yang lebih dalam lagi mengenai hal ini ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Mas eko tidak keberatan memberikan bantuan pemikiran solusi kepada saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih...wassallam&lt;br /&gt;IN - PNB (nama dan email serta lokasi pengirim dirahasiakan pengelola blog)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1523365752222947651-3121749756960442444?l=ptik2.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ptik2.blogspot.com/feeds/3121749756960442444/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/05/selamat-pagi-mas-eko-prkenan-kan-saya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/3121749756960442444'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/3121749756960442444'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/05/selamat-pagi-mas-eko-prkenan-kan-saya.html' title=''/><author><name>ptik2</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10244773189377814765</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1523365752222947651.post-35539847678118476</id><published>2009-05-02T03:06:00.000-07:00</published><updated>2009-05-12T08:14:47.499-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Pemberantasan Perusahaan Debt Collector Kartu Kredit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan adanya program penumpasan premanisme di Indonesia yang telah dicanangkan oleh POLRI beberapa waktu lalu. Saya bermaksud menghimbau agar premanisme yang ditumpas bukan saja premanisme jalanan atau konvensional, namun juga premanisme yang sulit dilihat oleh masyarakat biasa, dalam hal ini adalah DEBT COLLECTOR KARTU KREDIT dan PERUSAHAAN YANG MENAUNGINYA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ilmu kriminologi, premanisme ini masuk kedalam jenis CORPORATE CRIME. Dan akhir-akhir ini tindakan para debt collector dan perusahaannya yang sebenarnya adalah ilegal dalam hal ijin untuk melakukan bisnis serupa itu semakin marak saja dilakukan mulai dari tindakan anarki dan tindakan halus namun dengan ucapan yang sedikit mengancam agar tidak disangka melakukan tindakan anarki. Yang intinya adalah sama yaitu menekan para pemegang kartu kredit yang memang sedang mengalami krisis keuangan di Indonesia akibat dari imbas krisis keuangan global didunia.&lt;br /&gt;Dalam dunia kartu kredit, sebenarnya jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar hutangnya oleh karena kehilangan pekerjaan, kecelakaan dan lain-lain maka pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank termasuk asuransi dari lembaga keuangan visa dAn master internasional akan menanggung 100% hutang tersebut. Apalagi bank-bank yang ada di Indonesia termasuk bank pemerintah juga membuat produk asuransi tambahan untuk kartu kredit ini yang intinya menanggung semua hutang 100% jika nasabah tidak mampu melunasinya.Namun sering kali pihak konsumen tidak menyadari point ini sehingga menjadi permainan pihak bank dan perusahaan debt collector seolah2 mereka mewakili pihak bank termasuk bank pemerintah dan menganggap diri mereka pahlawan. Namun pada hakekatnya mereka adalah PENGHISAP RAKYAT yang sedang mengalami kesulitan keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, keberadaan perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit ini tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun karena mekanisme penggantian dan asuransi hutang kartu kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini, saya sebagai ALUMNI KRIMINOLOGI UNIVERSITAS INDONESIA , menghimbau pihak-pihak terkait untuk :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Menumpas dan menutup secara proaktif perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit beserta para debt collector yang merupakan karyawannya agar menghentikan kegiatan bisnis ilegal mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Meminta kepada POLRI untuk mengadakan penyidikan proaktif sebagai tindakan preventif dan bukan menunggu adanya delik aduan dari masyarakat, dalam mencari perusahaan debt collector ini yang hampir bisa dibilang terselubung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Dalam melakukan pencarian tersebut, kiranya langkah awal dapat dilakukan dengan investigasi kepada semua bank di indonesia termasuk bank pemerintah, karena dari bank2 inilah data para nasabah kartu kredit yang mengalami masalah ini berasal. Jika dikatakan bahwa pihak bank tidak tahu menahu tentang perusahaan debt collector ini, maka ini adalah sebuah kebohongan. Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapat data para nasabah kartu kredit yang bermasalah.&lt;br /&gt;Jadi dapat dikatakan ada sebuah perjanjian tidak tertulis untuk saling menutupi peran masing-masing. Sehingga pihak bank dapat cuci tangan dalam masalah ini. Karena jika kita lihat lagi adanya data para nasabah kartu kredit bermasalah yang lari ke perusahaan2 debt collector dapat menunjukan adanya unsur "turut mendukung aksi premanisme debt collector dan corporate crime yang dilakukan oleh pihak bank" baik sengaja atau sembunyi-sembunyi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Menyarankan kepada Bank Indonesia untuk melarang bank2 di Indonesia agar tidak menjual produk kartu kredit lagi karena akan lebih menyengsarakan rakyat. Dan masih banyak bentuk investasi lain lagi yang lebih mensejahterakan rakyat daripada menghisap rakyat. Atau bisa diambil jalan tengah, yaitu pihak bank jangan melakukan penjualan kartu kredit secara terbuka dan aktif, dimana kartu kredit hanya diperuntukan untuk mereka yang memang berinisiatif sendiri untuk meminta pembuatan kartu kredit sehingga hanya mereka yang merasa mampu secara materilah yang berinisiatif membuat kartu kredit dan hal ini dapat menghindarkan kredit macet. Sedangkan fenomena yang terjadi dalam waktu sepuluh tahun terakhir adalah para tenaga sales bank berusaha merayu sehebat-hebatnya agar orang membuat kartu kredit dengan diiming-imingi jumlah pinjaman yang besar dan beragam hadiah, namun mereka tidak bertanggung jawab jika ada kartu kredit bermasalah, bahkan pihak bank pun tidak mau tahu. bahkan menyerahkan data nasabah kartu kredit bermasalah itu kepada pihak perusahaan debt collector. Pihak bank dan tenaga salesnya hanya mementingkan keuntungan mereka saja tanpa menghiraukan nasib para konsumennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Perusahaan debt collector kartu kredit tidak menghormati hokum karena walaupun para nasabah kartu kredit sudah membuat surat pernyataan ketidakmampuan mereka kepada pengacara atau LBH , namun pihak debt collector tetap menagih dengan cara paksaan untuk meminta uang. Modus operandi para debt collector ini sudah lebih pintar sekarang ini. Untuk menghindari jeratan pidana premanisme, mereka tidak lagi kasar namun dengan cara ucapan yang halus. Namun intinya sama saja karena isi omongan mereka sebenarnya juga berisi ancaman walaupun tidak secara kasar diucapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi dari semua ini dapat disimpulkan, adalah sah dan baik untuk masyarakat umum agar POLRI bertindak proaktif mensweeping dan menutup perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit ini karena akan merusak rasa aman masyarakat dan bisa menimbulkan tindakan kriminal yang lebih luas lagi serta bahwasanya mekanisme penggantian hutang kredit macet kartu kredit sudah dibuat sedemikan rupa oleh perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah himbauan saya ini selaku pengamat sosial dan khususnya kejahatan dan faktor-faktor yang dapat menyebabkan kejahatan di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan saya berharap  agar POLRI semakin profesional dan inteligen dalam kinerjanya dan bukan hanya menangani kejahatan-kejahatan konvensional namun juga kejahatan-kejahatan yang lebih canggih dan rumit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eko Budiyanto, S.Sos.&lt;br /&gt;Alumni Kriminologi Universitas Indonesia&lt;br /&gt;ekoraja@yahoo.com&lt;br /&gt;ptik2indonesia@gmail.com&lt;br /&gt;http://ptik2.blogspot.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggapan dari publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth.&lt;br /&gt;Bp. Eko Budiyanto, S. Sos.&lt;br /&gt;di tempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya baca tulisan bapak di Media Konsumen tentang Pemberantasan Debt Kolektor. Saat ini saya ada masalah dengan kartu kredit bank cimb niaga. Sebenarnya kartu saya sdh expired tahun 2007 yl dan pihak niaga menyarankan utk reschedule. Lalu saya ikuti saran mereka utk reschedule yg akan berakhir oktober tahun 2009 ini. Namun sdh bbrp bulan terakhir saya sdg mengalami krisis finansial dan, setelah saya berkonsultasi dengan teman saya yg mantan pejabat di bagian kredit di danamon dan beliau mengatakan bahwa kartu kredit yg sudah melewati batas expired itu di bank posisinya sudah write-off, dalam artian tidak dibayarpun sudah dianggap lunas. Dan bila kita ingin membayar lunas, beliau menyarankan utk mengajukan permohonan keberatan saya lewat surat tertulis dengan mencantumkan nominal kesanggupan sy utk membayar yg ditujukan ke bagian collection bank niaganya. Sayapun mengikuti saran tersebut dan mengajukan juga permohonan kesanggupan sekali membayar dengan bukti lunas dari bank. Sudah 2x saya mendatangi kantor (saya tdk tau ini kantor niaganya atau kantor debt collector/pihak ke 3nya karena mereka tdk mau berterus terang dan berkesan menghalang2i saya utk ketemu dengan pejabat bank niaga yg berwenang sbg decision maker)nya&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt; di gedung SPC di Jl. Gatot Subroto. Saldo awal yg hrs sy lunasi adalah sebesar Rp.3juta. Setelah sy memohon keringanan mula2 mereka memberi diskon hanya 30% yaitu sebesar Rp.2,1 jt. Kemudian saya mengajukan surat keberatan yg ke-2, seminggu kemudian debt collector yg bernama Merry menelpon dan bilang saya harus membayar sebesar Rp. 1,4 sebanyak 2x angsuran. Karena saya masih merasa berat membayar sebesar itu lalu saya mengajukan banding utk meminta dikurangkan lagi nominalnya. Tapi apa yg terjadi malah pihak debt col yg bernama Taufik yg mengaku manajer debt col itu malah minta sebesar 2,1 dan angka yg disebutkan oleh Merry sebesar 1,4 adalah kesalahan dan dia mencaci maki saya kere, belagu, goblok, ngata2in ibu saya dan mengancam akan mendatangi kantor saya dan akan mempermalukan saya didepan teman2kantor saya, kalo saya tetap tidak mau bayar. Sy mencoba bersabar dgn mendatangi lagi kantor mereka, dan org yg namanya Taufik itu bilang utk minta diskon lebih dari 50% saya hrs melampirkan foto copy bukti cetakan gaji saya dimana saya bisa membuktikan bahwa gaji saya sekian, potongan sekian dll. Waktu itu tanggal 8 April, sehari sebelum pemilu. Taufik bilang, dia akan menelpon saya tanggal 13 April, karena pejabatnya adanya jam kerja. Saya tunggu tanggal tersebut dia tdk menelpon sampai keesokan harinya saya kecelakaan dan masuk rumah sakit selama beberapa hari. Kemudian setelah saya masuk, saya datangi lagi kantor tersebut untuk minta 'deal' sama mereka. Sy tunjukkan bukti sementara penagihan rumah sakit karena kecelakaan saya, tetapi mereka tetap dengan pendirian mereka saya harus tetap bayar 2,1 dengan alasan saya masih aktif bekerja, apalagi saya bekerja di bank pemerintah, dan menurut mereka ini sudah keputusan manajemen. Sy bilang ke mereka sy tdk sanggup membyr segitu, apalagi pasca kecelakaan yg menimpa kepala saya sy harus menjalani pengobatan alternatif yg tidak ditanggung kantor saya dan pastinya membutuhkan biaya. Hingga saat ini sy msh menunggu telpon dari pihak niaga dan terus terang saya sudah pasrah dia mau teriak2 kek, marah2 ke kantor saya, rumah orang tua saya, mengintimidasi saya, saya tdk peduli karena kesabaran saya sudah habis mengingat caci maki mereka pada saya. &lt;/span&gt;Apa mereka pikir dengan caci maki saya lalu saya akan membayar tagihan sesuai yg mereka minta??? Tunggu dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yg saya mau tanyakan ke Bapak :&lt;br /&gt;1. Apa yg harus saya lakukan jika saya tetap tdk mampu membayar mengingat potongan gaji saya di kantor (saya bekerja di bank mandiri) cukup besar? jikapun saya ada uang sebesar itupun, saya tetap tdk mau membayar mengingat posisi hutang saya yg sudah 'write-off' dan apalagi dengan caci maki dan intimidasi mereka terhadap saya dan ibu saya...&lt;br /&gt;2. Apa yg harus saya lakukan dan katakan jika mereka benar2 melaksanakan ancamannya spt.mendatangi saya ke kantor, teriak2 mencaci maki saya, memalukan saya, mendatangi rumah orang tua saya, mengingat saya bukan pesilat lidah yg baik dan saya juga tdk mau 'kalah omong' dengan mereka...&lt;br /&gt;3. Jalan tengah apa yg harus saya lakukan karena saya ingin segera mengakhiri 'pertikaian'ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya tunggu saran bapak, apabila ada kata yg tidak berkenan di hati, saya mohon maaf. Terima kasih atas jawabannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BM (Nama Lengkap dan alamat email dirahasiakan oleh pengelola blog)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih atas respon tulisan saya.  Namun yang saya bingung adalah anda bekerja di &lt;span class="yshortcuts" id="lw_1241259168_0"&gt;bank mandiri&lt;/span&gt;. Kenapa anda tidak langsung meminta keringanan hutang tersebut  di bank mandiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya cukup tahu cara kerja debt collector, mereka punya aktor intelektual dibelakang yang memang punya trik2 untuk menjebak pemegang &lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1241259168_1"&gt;kartu kredit&lt;/span&gt; yang macet. perlu diketahui, kartu kredit berbeda dengan hutang2 lain karena pertama bunganya sangat tinggi dan bersifat kredit konsumtif, kedua aplikasi dan approvalnya sangat mudah, ketiga, adanya asuransi kartu kredit dari pihak bank tidak diberitahukan oleh sales ketika mereka menawarkan pertama kali ke calon pengguna kartu.Dan kartu kredit berbeda dengan hutang lain yang memakai agunan. Jadi pihak visa dan master sudah mengasuransikan hutang nasabah &lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1241259168_2"&gt;jika tidak&lt;/span&gt; mampu membayar termasuk asuransi dari bank yang  menerbitkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, anda datang ke pengacara atau LBH yang murah,  misalnya LBH ningrat atau tempat lain. Minta saran kepada mereka agar anda aman dari bank dan debt collector&lt;br /&gt;Kedua, jika setelah mendaftarkan diri pengacara dan LBH , &lt;span style="border-bottom: 1px dashed rgb(0, 102, 204); cursor: pointer;" class="yshortcuts" id="lw_1241259168_3"&gt;masih ada&lt;/span&gt; pihak debt col atau bank yang main kasar, teleponlah kepolisian setempat. karena perusahaan debt col itu bukan dibawah naungan bank ybs. Kenapa? karena bank tidak mau tangannya kotor dengan ulah debt col dan ingin uangnya kembali atau jika tidak dapt kembali , uangnya buat memberi makan "preman2" debt collector.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berikan nama dan no telp kawan di LBH ningrat melalui email : ptik2indonesia@gmail.com, mintalah saran dan pertolongan....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;harap hubungi di hari kerja.  INsya Alloh akan dibantu. Saya juga sedang kontak kawan saya di KOMNAS HAM PUSAT dijakarta, KOMNAS HAM juga sudah tau masalah premanisme debt collector ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eko Budiyanto, S.Sos.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TANGGAPAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terima kasih atas jawabannya ya pak eko. Saya memang bekerja di bank mandiri, akan tetapi, saya liat pengalaman teman saya yg kartu kreditnya macet dimana kartu kreditnya sama2 bank mandiri yang ada kami malah diperlakukan dengan lebih sadis, rekening gaji diblokir oleh bagian recovery bank kami, namun demikian, walaupun pegawai tersebut tdk bisa ambil gajinya sendiri, pihak recovery juga gak bisa ambil uang di rekening pegawai tsb. Itu hal yg sangat sia2. Yg ada, si pegawai akan semakin beralasan bgmn bisa byr wong rekening gaji diblokir??? Kita sesama pegawai internpun sama dicaci makinya bahkan dgn kata2 plg kotor sekalipun. Itulah fenomena yg terjadi di intern bank kami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yg terjadi dengan saya adalah saya nasabah bank lain. Disini saya liat, justru karena pihak bank niaga memandang saya sebagai orang yg masih aktif bekerja, masih aktif berpenghasilan tetap tiap bulan, sama2 pegawai bank, apalagi bank pemerintah yg mereka pikir penghasilan saya besar, hidup enak, makanya mereka bersikeras tidak mau memberikan keringanan sesuai yang saya harapkan. Saya pernah menghubungi pengacara waktu saya hendak menyelesaikan kartu kredit saya yg lain. Pengacara &lt;span class="yshortcuts" id="lw_1241259276_0"&gt;itu&lt;/span&gt; bilang, kami hanya bisa membantu sebatas mengurangi kedatangan atau telepon debt col saja dengan cara mengalihkan nomor hp saya ke pengacara tsb. Kalau saya hanya mampu bayar sekian, pengacara tersebut bisa membantu, akan tetapi mereka tidak bisa menjamin pihak debt col itu berhenti selamanya, karena yg berhak menerbitkan tanda bukti lunas adalah pihak bank. Oleh karena itu, suatu hari nanti pasti saya akan diteror lagi dan lagi....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oke sy akan hubungi Sdr. Vika lusa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wassalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BM (nama dan email dirahasiakan oleh pengelola blog)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JAWABAN :&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1523365752222947651-35539847678118476?l=ptik2.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://ptik2.blogspot.com/feeds/35539847678118476/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/05/pemberantasan-perusahaan-debt-collector.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/35539847678118476'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1523365752222947651/posts/default/35539847678118476'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://ptik2.blogspot.com/2009/05/pemberantasan-perusahaan-debt-collector.html' title=''/><author><name>ptik2</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10244773189377814765</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>1</thr:total></entry></feed>
